Upaya mewujudkan corporate governance pada organisasi publik maupun institusi pemerintah merupakan sebuah mimpi bagi seluruh masyarakat di belahan dunia. Terjadinya fraud
dalam pengelolaan organisasi publik merupakan sebuah riak-riak dan
fenomena yang tak terelakan, mengingat beraneka ragam perilaku dan
motivasi aparatur dan stakeholders. Ini menggambarkan
pentingnya organisasi publik harus dikelola dan dikendalikan untuk
mewujudkan tujuan organisisasi yang optimal. Beda halnya dengan entitas
privat yang berorientasi pada profit, entitas publik cenderung bertujuan
untuk melayani dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Begitu juga
dengan pengelolaan keuangannya, entitas publik tidak dapat mengelola
keuangannya secara penuh. Kondisi ini disebabkan entitas publik tidak
banyak yang dapat mengelola penerimaan dan pemanfaatan keuangan secara
langsung seperti pada entitas privat.
Buku ini membahas urgensi perencanaan dan pengendalian manajemen, good governance,
aspek perilaku dalam organisasi, manajemen strategi, program dan
penganggaran, pendapatan asli daerah, pusat pertanggungjawaban,
manajemen keuangan, reward dan punishment,
pengukuran kinerja, manajemen risiko, pengendalian intern, evaluasi dan
pelaporan pada entitas publik. Pembahasan dalam buku ini meliputi aspek
teori, praktik dan dilengkapi berbagai fenomena dan contoh sederhana
yang terkait entitas publik. Buku ini cocok dibaca oleh akademisi dan
peneliti yang bermaksud mendalami aspek akuntansi manajemen pada entitas
publik serta bagi praktisi yang diharapkan dapat menjadi masukkan dalam
pengambilan keputusan dan kebijakan.
Buku ini juga menjabarkan urgensi penerapan good government
yang secara konsep menopang dalam pengelolaan entitas publik. Seperti
halnya entitas privat, organisasi sektor publik juga harus dikelola baik
dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip manajemen yakni perencanaan (plan), pelaksanaan (do), evaluasi (check) dan tindak lanjut (action).
Oleh karenanya pembahasan dalam buku ini juga mengarah pada PDCA yang
terkait upaya entitas publik dalam mencapai tujuan dan kinerjanya serta
dalam merealisasikan visi dan misinya. Adanya konsep PDCA ini menjadi
pemicu, alat strategi dan penilaian kinerja untuk aparatur dan entitas
publik, sehingga dapat dirumuskan implementasi pengendalian yang tepat.
Merupakan hal yang wajar jika entitas publik harus dikelola dengan baik,
sehingga harapan dan keinginan semua pihak agar entitas publik dapat
melayani masyarakat dengan baik dan mewujudkan kesesjahteraan
masyarakat.