Dilihat 524 | 0 Terjual
HUKUM ACARA PERDATA mengatur cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, serta melaksanakan putusan. Ia, sebagaimana menurut
Prodjodikoro, menunjukkan jalan yang harus dilalui oleh seseorang agar perkara yang dihadapinya dapat diperiksa oleh pengadilan. Selain itu, ia menunjukkan pula cara pemeriksaan perkara, cara pengadilan menjatuhkan putusan,
dan bagaimana putusan itu dijalankan sehingga maksud orang yang mengajukan
perkara tercapai; pelaksanaan hak dan kewajiban menurut hukum perdata yang
berlaku.
Lebih banyak
Tentang Buku
636
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: Tim Literasi Nusantara
ISBN: 978-623-6841-47-1
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan November 2020
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana