Beranda

Amanah Konstitusi Pilkada Langsung di Tengah Pandemi Covid 19

Amanah Konstitusi Pilkada Langsung di Tengah Pandemi Covid 19

Oleh Penerbit Adab

PDF
Eye Counter Dilihat 533 | 0 Terjual

Harga Rp50.000 Rp60.000


Amanah Konstitusi Pilkada Langsung Di Tengah Pandemi Covid-19

 

 

Pandemi covid-19 menyebabkan Pilkada 2020 mengalami penjadwalan ulang. Pemerintah bersama KPU dan DPR sepakat menunda Pilkada 2020 hingga bulan Desember 2020, melalui Perppu No. 2 Tahun 2020. Sayangnya, kondisi covid-19 di Indonesia hingga kini belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Konsekuensinya, Pilkada 2020 berpotensi kembali dijadwalkan ulang dan berada pada ketidakpastian. Jabatan kepala daerah di beberapa wilayah berpotensi mengalami kekosongan. Padahal, peran kepala daerah dalam penanggulangan pandemi covid-19 cukup vital. Karenanya, artikel ini hendak memberikan alternatif pola pengisian jabatan kepala daerah di masa pandemi covid-19. Ada 3 usulan pola yang diajukan, yaitu penunjukan Penjabat sementara atau Pelaksana Tugas, Pilkada tidak langsung, dan Pilkada menggunakan sistem elektronik. Ketiga pola alternatif ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dengan disertai argumentasi yuridis dan logis yang kuat. Namun sepertinya, Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 lebih berkeinginan untuk menyelenggarakan Pilkada langsung secara konvensional. Oleh karena itu, hukum harus dapat menjamin pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi covid-19 dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
132
Halaman
Total Baca
132
Menit
Total Kata
24.294
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp50.000

Rp60.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2026 All Rights Reserved.