Dilihat 533 | 0 Terjual
Amanah Konstitusi
Pilkada Langsung Di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi covid-19 menyebabkan Pilkada 2020 mengalami
penjadwalan ulang. Pemerintah bersama KPU dan DPR sepakat menunda Pilkada 2020
hingga bulan Desember 2020, melalui Perppu No. 2 Tahun 2020. Sayangnya, kondisi
covid-19 di Indonesia hingga kini belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir.
Konsekuensinya, Pilkada 2020 berpotensi kembali dijadwalkan ulang dan berada
pada ketidakpastian. Jabatan kepala daerah di beberapa wilayah berpotensi
mengalami kekosongan. Padahal, peran kepala daerah dalam penanggulangan pandemi
covid-19 cukup vital. Karenanya, artikel ini hendak memberikan alternatif pola
pengisian jabatan kepala daerah di masa pandemi covid-19. Ada 3 usulan pola
yang diajukan, yaitu penunjukan Penjabat sementara atau Pelaksana Tugas,
Pilkada tidak langsung, dan Pilkada menggunakan sistem elektronik. Ketiga pola
alternatif ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dengan
disertai argumentasi yuridis dan logis yang kuat. Namun sepertinya, Pemerintah
melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 lebih berkeinginan untuk menyelenggarakan
Pilkada langsung secara konvensional. Oleh karena itu, hukum harus dapat
menjamin pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi covid-19 dengan memperhatikan
penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih banyak
Tentang Buku
132
Halaman
132
Menit
24.294
Kata
Judul : Amanah Konstitusi Pilkada Langsung di Tengah Pandemi Covid-19
Penulis :
Redi Pirmansyah, S.H, M.H
Junaidi, S.H., M.H., C.L.A
M. Martindo Merta, S.H, M.H
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 132 Halaman
No ISBN : 978-623-5687-97-1
Tahun Terbit : Juni 2022
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana