Dilihat 561 | 0 Terjual
Ketentuan pidana perpajakan diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Tindak pidana perpajakan dalam perkara di atas diatur
dalam Pasal 39 A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hukum pidana terdiri dari tiga substansi, yaitu 1) tindak pidana, 2)
pertanggungjawaban pidana, dan 3) pidana dan pemidanaan. Salah satu
sistem perumusan sanksi pidana (straafsoort) adalah sistem kumulatif,
dengan ciri redaksional misalnya menyebutkan “pidana penjara dan
denda”. Sistem perumusan kumulatif mirip dengan sistem perumusan
tunggal karena sifatnya imperatif atau definitif (keharusan, sudah pasti,
hakim tidak bisa memilih penerapan pidana).
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pindana perpajakan
berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, serta mengetahui implementasi teori pertanggungjawaban
pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan.
Buku ini akan mengungkap secara lengkap tentang
Pertanggungjawaban Pidana: Implementasi Putusan Pengadilan Perkara
Tindak Pidana Perpajakan.
Lebih banyak
Tentang Buku
100
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH., Dr. Amalia Syauket, SH. MSi.
ISBN: 978-623-495-256-8
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Desember 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana