Dilihat 896 | 0 Terjual
Pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum, memerlukan
syarat dan rukun agar dapat dipandang sah menurut hukum.
Diantara syarat dan rukun nikah adalah adanya wali nikah.
Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa
yang berhak menjadi wali nikah adalah hak bagi wali nasab,
apabila wali nasab ghaib dan atau tidak ada, maka perwalian
pindah wali hakim.
Buku FIKIH PERKAWINAN ini berusaha memberikan
gambaran dan penjelasan bagaimana seorang yang ingin
iv
melaksanakan akad perkawinan dengan berwalikan hakim baik
dalam perspektif Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI).
Lebih banyak
Tentang Buku
160
Halaman
320
Menit
48.000
Kata
Penulis : Aspandi, Lc., M.H.I.
ISBN : 978-623-7511-21-2
Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Oktober 2019
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana