Dilihat 516 | 0 Terjual
Secara ontologis, studi tentang ijmak merupakan suatu kajian yang dalam
rumpun keilmuan Islam (Islamic studies) termasuk bidang ilmu usul
fikih,1
yakni ilmu yang membahas metode penetapan hukum Islam. Ilmu
usul fikih sendiri kemunculannya tidak terlepas dari dinamika pemikiran
hukum Islam abad ke-2 H, khususnya berkenaan dengan diskursus metode
istinbath hukum Islam. Sebagian ulama mengkhawatirkan terabaikannya
ruh al-tasyri‘ atau maqashid al-syari‘ah, sementara kelompok ulama yang
lain mengandalkan pemahaman literal dalam memahami nas Alquran
dan Sunah. Ada kekhawatiran ijtihad akan berkembang dengan tingkat
kebebasan berpikir yang tak terkontrol. Sebagian ulama kemudian
termotivasi untuk menformat “kode etik” dalam ber- istinbath. Adalah
Imam al-Syafi’i yang dianggap sebagai pionirnya.2
Lebih banyak
Tentang Buku
250
Halaman
500
Menit
75.000
Kata
Penulis : Dr. Moh. Bahrudin, M.Ag.
ISBN : 978-623-329-777-6
Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Maret 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana