Sinopsis :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat aktaotentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris atau berdasarkan undangundang lainnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris perlu diubah karena beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Deskripsi Buku :
Penulis: Tim Kreatif Nafal
ISBN: 978-623-8635-28-3
Penerbit PT. Nafal Global Nusantara
Diterbitkan pada bulan Mei 2024