Hukuman mati. Sungguh, telah lama eksis di muka bumi. Tidak ada yang
tahu pasti kapan mulai ada. Tapi kita bisa mengerti, setidaknya sebelum
atau ketika berlaku di UU Hammurabi, 1750-an SM.
Kontroversi hukuman mati baru-baru saja. Tepatnya setelah para
filosof atau para ahli menyampaikan pendapat dan sikapnya, 1750-an M.
Sekitar 3.500 tahun (35 abad) setalah UU Hammurabi. Dan kini
masing-masing pendapat para ahli yang saling menegasi itu telah menjadi
teori dan menjadi dasar atau argumentasi dalam berpendapat dan menyikapi
hukuman mati.
Kontroversi hukuman mati aka terus terjadi, baik yang karena kekuatan
argumentasi atau karena pretensi. Bahkan kini, yang anti hukuman mati
telah melakukan aksi sedemikian rupa untuk menghapus hukuman mati dari
muka bumi. Termasuk di Indonesia. Upaya nyata telah dilakukan melaui
media massa, literasi, dan dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Nyaris berhasil.
Terlepas dari itu, rasanya perlu “menikmat” seperti apa sengitnya perdebatan (diskursus) tentang hukuman mati tersebut.
Untuk bekal mengambil posisioning di mana kita berpihak dan berpijak,
kiranya konstanta Ilahi berikut bisa dijadikan renungan dan pemikiran:
“Wahai orang-orang yang beriman … Bagi kalian dalam hukum balas bunuh (qishash) itu ada kehidupan, wahai orang-orang yang berakal. Mudah-mudahan engkau bertakwa” (QS Al-Baqarah:178-179)
Begitulah, untuk bisa memahami bahwa hukuman mati itu perlu dan urgen
bagi penjagaan kehidupan memang mensyaratkan: iman, akal sehat, dan
ketakwaan.