Dilihat 859 | 0 Terjual
Pada dasarnya pesantren sebagaimana termaktub dalam undang-undang
nomor 18 tahun 2019 didefinisikan sebagai lembaga berbasis masyarakat
yang didirikan oleh perseorangan, yayasan atau organisasi masyarakar islam
dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran
Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran,
keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui
pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren memiliki
4 fungsi sebagaimana tercantum dalam UU nomor 18 tahun 2019, yakni :
fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi pendidikan.
Lebih banyak
Tentang Buku
86
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: Ahmad Musaddad
ISBN: 978-623-495-255-1
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Desember 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana