Dilihat 727 | 1 Terjual
Al-ashl (bentuk tunggal dari al-ushul) secara etimologis ialah sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu yang lain. Seperti frasa “ل ُص� ْ
ِ أ
َة
جر َش َّال “yang berarti akar pohon. Yang dimaksud dengan akar pohon di
sini ialah akar pohon yang tertancap kukuh di dalam tanah. Jadi, ushul
fiqh adalah asas atau pijakan ilmu fiqh.
Definisi al-far’u secara bahasa berarti sesuatu yang berpijak pada
sesuatu yang lain, seperti cabang-cabang pohon yang berpijak pada
akarnya. Maka demikian pula cabang-cabang fiqh yang berpijak pada
ushul fiqh.
Sedangkan definisinya secara istilah ialah sesuatu yang diucapkan berdasar dalil dan kaidah umum, seperti perkataan para fuqaha
bahwa dasar hukum mengenai kewajiban salat adalah Al-Qur’an.
Lebih banyak
Tentang Buku
94
Halaman
188
Menit
28.200
Kata
Penulis : Abdul Hamid Hakim
ISBN : 978-623-7743-31-6
Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Maret 2020
Lebih banyak
Literasi Nusantara
1
Terjual
0
Lencana