Beranda

MENGENAL DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah Mabadi Awwaliyah

MENGENAL DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah Mabadi Awwaliyah

Oleh Literasi Nusantara

PDF
Eye Counter Dilihat 727 | 1 Terjual

Harga Rp36.000 Rp40.000


Al-ashl (bentuk tunggal dari al-ushul) secara etimologis ialah sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu yang lain. Seperti frasa “ل ُص� ْ ِ أ َة جر َش َّال “yang berarti akar pohon. Yang dimaksud dengan akar pohon di sini ialah akar pohon yang tertancap kukuh di dalam tanah. Jadi, ushul fiqh adalah asas atau pijakan ilmu fiqh. Definisi al-far’u secara bahasa berarti sesuatu yang berpijak pada sesuatu yang lain, seperti cabang-cabang pohon yang berpijak pada akarnya. Maka demikian pula cabang-cabang fiqh yang berpijak pada ushul fiqh. Sedangkan definisinya secara istilah ialah sesuatu yang diucapkan berdasar dalil dan kaidah umum, seperti perkataan para fuqaha bahwa dasar hukum mengenai kewajiban salat adalah Al-Qur’an. 

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
94
Halaman
Total Baca
188
Menit
Total Kata
28.200
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp36.000

Rp40.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2026 All Rights Reserved.