Sinopsis : Teori dalam konsep hukum Islam sering disebut sebagai sumber, dalil, asas, kaidah, dan sejenisnya. Namun, kajian yang berdasarkan sebuah sumber
atau dalil disebut sebagai kajian tekstual atau proses istinbat hukum karena lebih difokuskan pada pemahaman teks al-Qur’an maupun sunah. Adapun kajian kontekstual sering identik dengan proses ijtihad hukum dengan menggunakan dalil-dalil ra’yi, seperti ijma’, qiyas, istihsan, istislah, dan lain sebagainya. Hal ini disebut ijtihad karena pemahamannya difokuskan pada kajian konteks yang dihadapi.
Deskripsi Buku :
Penulis : Dr. Agus Hermanto, M.H.I.
ISBN : 978-623-8227-29-7
Diterbitkan, dicetak, dan didistribusikan oleh
PT. Literasi Nusantara Abadi Grup