Sinopsis :
Berdasarkan gambaran isi Kitab Ad-Durrun Nafis di atas, banyak pihak yang menilai pemikiran tasawuf Syekh Muhammad Nafis merupakan corak pemikiran tasawuf falsafi yang berpaham Kesatuan Wujud atau Wahdatul Wujud. Sehingga, ada beberapa ulama yang secara keras menyatakan bahwa ajaran yang terkandung dalam kitab tersebut haram untuk dipelajari dan dikaji. Bahkan, ada pula yang lebih keras menyatakan bahwa barang siapa yang mempelajari bahkan meyakini isi dan ajaran dalam kitab tersebut maka ia menjadi kafir. Fatwa ini disampaikan oleh mufti Kerajaan Johor, Sayyid Alwi Thahir Haddad.
Sikap pro dan kontra masyarakat dalam menerima dan mempelajari serta yang menolak kitab ini, dalam pandangan Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari (Banjarmasin), Prof Dr Asmaran, AS, MA, terbagi tiga kelompok.Pertama, kelompok yang memandang bahwa Kitab Ad-Durrun Nafis adalah kitab tasawuf yang tidak boleh diajarkan, karena dianggap banyak mengandung kesalahan, atau tidak sejalan dengan ajaran tasawuf mazhab ahlusunnah wal jamaah.
Kedua, kelompok yang melihat Kitab Ad-Durrun Nafis sebagai kitab tasawuf yang mengandung ajaran tinggi, sebagaimana dikatakan oleh pengarangnya sendiri bahwa ulama yang tinggi pengetahuan agamanya sajalah yang dapat memahami isi dan materi kitab tersebut, maka ia tidak boleh diajarkan kepada sembarang orang.
Karena itulah, menurut kelompok kedua ini hanya orang-orang tertentu atau mereka yang memenuhi syarat saja yang boleh mempelajari dan membacanya. Kemudian, kelompok ketiga berpendapat bahwa Kitab Ad-Durrun Nafis mempunyai kedudukan yang sama dengan kitab tasawuf pada umumnya. Karena itu, sebagai salah satu aspek ajaran Islam ia tidak boleh dirahasiakan, setiap orang mukmin boleh mempelajari dan membacanya.
Deskripsi Buku :
Penulis :
Syekh Muhammad Nafis Ibnu Idris Al-Banjari
Penerjemah :
Bahrudin Achmad
Penerbit :
Pustaka Al-Muqsith
Kota Bekasi Jawa Barat
Cetakan Pertama, Agustus 2021