Dilihat 1022 | 0 Terjual
Notaris dalam menjalankan kewenangannya tidak dapat melakukan
investigasi atau mencari kebenaran materiil dari data dan informasi
yang diberikan oleh para pihak (penghadap). Timbul persoalan dalam
hal bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap proses pembuatan akta
otentik yang data dan informasinya dipalsukan oleh para pihak. Notaris
apabila melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 Undang-Undang
Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris, dimana muaranya
adalah apabila Notaris tidak menjalankan ketentuan pasal tersebut akan
menimbulkan terjadinya perbuatan pemalsuan surat atau memalsukan
akta sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP sehingga dapat
menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan. Tetapi, di dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Perubahan atas
Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur mengenai tanggung jawab
pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan
informasi yang dipalsukan oleh para pihak. Sehingga timbul kekosongan
norma hukum dalam Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang
Jabatan Notaris yang berkaitan dengan tanggung jawab notaris dalam
pembuatan akta berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh para
pihak.
Lebih banyak
Tentang Buku
88
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: Emei Dwinanarhati Setiamandani, SH., LL.M., M.Kn
ISBN: 978-623-495-346-6
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Desember 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana