Giveaway tentunya tak lepas dari
media sosial. Dengan perkembangan media sosial yang
kemudian mendorong kemajuan industri kreatif melahirkan profesi-profesi baru yang
kekinian dan menjanjikan, contohnya influencer. Influencer, diantaranya yaitu Selebgram danYoutuber memiliki berbagai strategi untuk meningkatkan jumlah pengikutnya salah satunya yaitu dengan menyelenggarakan event giveaway.
Influencer menyelenggarakan giveaway untuk mempromosikan akun media
sosial atau suatu produk. Giveaway menjadi strategi
marketing yang dilakukan mulai dari artis, influencer,
online shop, bahkan sampai suatu marketplace besar seperti Shopee. Hadiah
yang diberikan tak tanggung-tanggung mulai dari barang kebutuhan sehari-hari,
uang tunai, HP, lapotop, kamera, motor, paket perjalanan umrah atau wisata,
hingga mobil dengan nilai ratusan juta. Fenomena giveaway ini tentunya menarik untuk meninjau aspek perpajakannya.
Buku ini membahas mekanisme pengenaan pajakatas giveaway yang diselenggarakan oleh influencer yaitu Selebgram danYoutuber.
Buku ini mengupas secara tuntas aspek perpajakan giveaway seperti tujuan,
manfaat, subjekpajak, objekpajak,
jenis pajak penghasilan yang mungkin timbulatas giveaway,
mekanisme pemajakannya dan cara pelaporan penghasilan dari giveaway dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi penerimanya.
Melalui buku ini,
penulis juga memberikan gambaran mengenai keadaan yang
sebenarnya terkait sistem atau mekanisme penyelenggaran giveaway di lapangan khususnya yang diselenggarakan oleh influencer dan bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan
di bidang perpajakan yang berlaku.