Sinopsis :
Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem dalam
suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Menanggulangi diartikan sebagai upaya mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dilihat bahwa hak-hak terdakwa/tersangka sangat diperhatikan, sedangkan hak-hak saksi dan korban terabaikan.
Deskripsi Buku :
Penulis : Zulkifli Ismail, S.H., M.H.
ISBN : 978-623-114-823-0
Diterbitkan oleh CV. Literasi Nusantara Abadi Juni 2024