Sinopsis : Buku ini secara detail menjelaskan tentang penegakan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Pasal 24C UUDNRI 1945 menyatakan putusan MK bersifat final. Hal ini dipertegas kembali pada Pasal 47 UU MK yang menyatakan pitusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Sifat final dan mengikat putusan MK memiliki esensi tidak terdapat upaya hukum. setelah putusan diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum, serta putusan MK bersifat mengikat tidak hanya bagi para pemohon, tetapi juga mengikat legislator ( Presiden dan DPR ) serta seluruh rakyat. Mekanisme penegakan hukum terhadap putusan MK hasil pengujian UU dapat dilakukan dengan 2 cara. Upaya preemtif melalui kegiatan meningkatkan kesadaran hukum untuk mentaati putusan MK. Upaya represif melalui mekanisme state order yang pelaksanaanya diberikan kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Akibat hukum dari ketidakpatuhan terhadap putusan MK, berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUDNRI 1945 serta ketidakadilan bagi para pemohon atau rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya dilanggar.