Sinopsis :
Tertanggal 2 November 2020 silam, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Cipa Kerja yang mencabut, mengubah, dan/atau menambahkan peraturan baru terhadap undang-undang yang telah ada. Namun, ketika itu Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan bahwa undang-undang tersebut diharuskan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Tepat pada 30 Desember 2022, kemudian Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja—selanjutnya disebut Perpu Cipta Kerja—dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Deskripsi Buku :
Penulis: Tim Kreatif Nafal
ISBN: 978-623-09-8809-7
E-ISBN: 978-623-09-8810-3
Penerbit: PT. Nafal Global Nusantara
Diterbitkan pada bulan Februari 2024