Dilihat 580 | 0 Terjual
Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih
dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal
format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur
melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain
masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah
memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan
yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk
hukum daerah.
Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui
ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk
negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan
bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini
membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas,
berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi
persoalan dalam pembangunan legal policy.
Lebih banyak
Tentang Buku
238
Halaman
476
Menit
71.400
Kata
Penulis : Dr. Nurus Zaman, SH., MH
ISBN : 978-623-6508-45-9
Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Agustus 2020
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana