UPAYA keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan mengayomi pengguna internet terdokumentasikan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelbagai dimensi terkait sistem elektronik, transaksi elektronik, kontrak elektronik, penerima serta pengirim dokumentasi elektronik, dan lain sebagainya telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang ini.
Kompilasi ini disusun sebagai rambu hukum bagi semua lapisan masyarakat yang akan menggunakan internet, baik dalam bertransaksi maupun yang lainnya. Selain menyajikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kompilasi ini juga menyuguhkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri komunikasi dan informasi (Permenkominfo) terkait, yaitu PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (penjelasan peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2012), PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (penjelasan peraturan Nomor 71 Tahun 2019), Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dan lampirannya.
Diharapkan kompilasi ini turut membantu masyarakat pengguna internet memperoleh keadilan, ketertiban, dan perlindungan hukum. Nantinya, kompilasi ini akan mengikuti amendemen-amendemen lain sesuai yang berlaku di Indonesia.