Sinopsis :
Kejaksaan menjalankan fungsinya secara independen dalam konteks kekuasaan kehakiman. Menurut tingkatannya, kejaksaan agung berlokasi diĀ ibu kota negara dan memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah negara. Sementara kejaksaan tinggi berada di ibu kota provinsi dan wilayahnya ditetapkan berdasarkan keputusan presiden dengan rekomendasi dari jaksa agung. Kemudian kejaksaan negeri berada di ibu kota kabupaten/kota dan wilayahnya ditentukan berdasarkan keputusan presiden dengan rekomendasi dari jaksa agung. Cabang kejaksaan negeri terdapat di dalam yurisdiksi kejaksaan negeri dan wilayahnya ditentukan oleh jaksa agung setelah mempertimbangkan masukan dari menteri yang bertanggung jawab dalam bidang aparatur negara.
Deskripsi Buku :
Penulis: Tim Kreatif Nafal
ISBN: 978-623-09-8940-7
E-ISBN: 978-623-09-8942-1
Penerbit: PT. Nafal Global Nusantara
Diterbitkan pada bulan Februari 2024