Sinopsis : Dalam konteks ini, pemerintah berkewajiban untuk membangkitkan gairah konservasi sumber daya alam hayati demi menjaga kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara keanekaragaman. Upaya konservasi dapat dilakukan di dalam atau di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta areal preservasi.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan konservasi selama lebih dari 30 tahun. Namun agar tetap mampu menopang kepentingan saat ini, pemerintah memperbaruinya
dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Dalam undang-undang terbaru, pemerintah menguatkan beberapa
poin yang sudah ada; antara lain terkait perluasan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati yang juga dilakukan di aeral preservasi; peningkatan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam konservasi; penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang konservasi dalam menegakkan hukum dan pemberatan
sanksi pidana; dan lain sebagainya.
Deskripsi Buku :
Penulis : Tim Penerbit Litnus
ISBN : 978-623-127-322-2
Diterbitkan, dicetak, dan didistribusikan oleh
CV Literasi Nusantara Abadi