Dilihat 865 | 0 Terjual
Dalam studi ilmu-ilmu syariat, ushul fiqh dikategorikan sebagai metodologi memahami keduanya untuk memproduksi hukum (ilmu fiqh) secara argumentatif. Banyak akademisi yang mempelajari satu demi satu masalah. Namun, jika ia keluar dari masalah itu, maka ia seperti tidak mengetahui apa pun karena tidak memahami ilmu ushul yang menjadi landasan kesimpulan hukum. Karena itu, seorang penuntut ilmu harus memahami ushul fiqh yang menjadi landasan berbagai masalah, sehingga apabila dihadapkan pada berbagai persoalan, ia bisa menerapkannya.
Lebih banyak
Tentang Buku
216
Halaman
500
Menit
11.000
Kata
ISBN : 978-623-6508-43-5
Penulis : Dr. KH. Nawawi, M. Ag.
Penerbit : Literasi Nusantara Abadi
Buku Ushul Fiqh: Sejarah, Teori Lughawy dan Teori Maqashidy terbit pada bulan Agustus 2002
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana